Rabu, 16 Desember 2009
Kurangnya Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalisme KAP dalam kasus PT Kimia Farma
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Masalah yang terjadi
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.
Salah satu dampak kasus PT Kimia Farma adalah pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan KMK no 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik, juga disertai Bapepam yang mengeluarkan peraturan no VIII.A.2 tentang independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.
Dalam peraturan tersebut diberlakukan larangan rangkap jabatan KAP mulai November 2002. Dengan demikian, KAP dilarang memberikan jasa audit dan konsultasi keuangan lainnya secara bersamaan pada sebuah perusahaan publik. Selain itu, diberlakukan pula pembatasan penugasan audit, yaitu KAP hanya dapat melakukan audit atas sebuah klien paling lama 5 tahun berturut-turut, dimana partnernya paling lama 3 tahun berturut-turut. KAP dan partner baru dapat menerima penugasan audit untuk klien tersebut setelah selama 3 tahun berturut-turut tidak mengaudit perusahaan tersebut.
Comment :
Kasus PT Kimia Farma awal tahun 2002 memang tidak terjadi adanya penyelewangan dari Auditor independent yang melakukan audit pada perusahaan tersebut seperti yang biasanya terjadi dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan para auditor-auditor independent. Pada kasus ini terjadi kecurangan yang dilakukan sendiri oleh dari pihak perusahaan, disini PT Kimia Farma mencatat laba yang lebih tinggi dari yang sebenarnya terjadi dengan tujuan agar nilai saham PT Kimia Farma di bursa tidak anjlok .
Auditor disini telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar audit yang berlaku umum. Walaupun KAP telah melakukan dengan prosedur tetapi KAP belum menerapkan Prinsip etika profesi akuntan yaitu Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, karna ada hal yang tertinggal dalam pemeriksaan, dan ini mengakibatkan penyajian informasi yang salah kepada para pengguna informasi keuangan PT Kimia Farma.
Seperti pernyataan diatas pihak KAP dikenakan sanksi yaitu denda 100 juta rupiah, denda ini diperlukan dan ditujukan agar tidak ada KAP yang melakukan Material Misstatement atau salah saji material yang bisa membuat para pengguna informasi keuangan mengalami kerugian atas informasi yang salah secara material. Dan diharapkan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan diharapkan para auditor independent dapat lebih hati-hati dan lebih teliti lagi dalam mengadakan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diauditnya dan tetap menjaga prinsip-prinsip dan kode etik profesi akuntan independent.
Daftar Pustaka :
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://imanph.wordpress.com/2007/12/12/dampak-financial-number-game/
http://www.infoanda.com/id/link.php?lh=B1INBAAEVwpT
Sabtu, 14 November 2009
tgs
Tugas Remedial Komputer “Adobe Photoshop”
Nama : Gatti Lestari
Kelas : XII Ipa 5
Langkah – langkah dalam Memodifikasi gambar dan teks :
1. Buka Applikasi Adobe Photoshop,
2. Kemudian Klik Menu File, Pilih menu Open, Lalu pilih gambar yang diinginkan,
5. Kemudian untuk menambahkan gambar yang lain kita pilih menu fie, lalu piih open , kemudian pilih gambar yang diinginkan.
6. Piih icon magic wand tool, klik pada gambar sapi , gunakan Ctrl dan Shift untuk merapihkan area gambar sapi yang dipilih. Jika sudah , pada gambar yang sudah diselect tadi pilih menu edit pilih copy, lalu kembali ke gambar yang pertama tadi lalu pilih edit dan klik paste.
7. Kemudiah klik Icon move tool untuk memindahkan gambar sapi ketempat yang diinginkan.
8. Klik file lalu pilih save as, kemudian gambar tersebut di save dengan format JPEG(*.jpg)
9. Buka kembali gambar yang kita save tadi kemudian klik filter lalu pilih distort, pilih menu Diffuse Glow, kemudian atur ukuran Graniness, Glow Amount, dan Clear amount .
10. Lalu pilih OK dan Jadilah gambar yang diinginkan.
Rabu, 28 Oktober 2009
JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
MENDETEKSI KEKELIRUAN, ETIKA PROFESI DAN
PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS
Arleen Herawaty1 dan Yulius Kurnia Susanto2
1Trisakti School of Management, Jl. Kyai Tapa No.20 Grogol, Jakarta 11440
arleen@stietrisakti.ac.id, 2siou_chiang@yahoo.com
ABSTRACT
The aim of this study was to examine the effect of professionalism, auditor’s knowledge for
errors and professional ethics on materiality level judgement in the auditing process of financial
statements. Data were obtained by survey questionnaires, which were completed by accountants who
work at Registered Public Accountants, started from senior up to partner level. Samples were obtained
through convenience sampling. Data were analyzed using multiple regression analysis. The result of this
study showed that professionalism, auditor’s knowledge for errors and professional ethics have
significant and positive influence to materiality level judgement in auditing process of financial
statements.
Keywords: Professionalism, auditor’s knowledge for errors, professional ethics and materiality
level judgement.
Nie dia link asli dari penulisnya dalam bentuk pdf,
download aja yach
http://lpks1.wima.ac.id/pphks/accurate/makalah/AKT14.pdf
Senin, 12 Oktober 2009
Om , Tante da tips buat berkendara saat ujan neh . .
mau bagi bagi tips ada neh buat bikers buat mengantisipasi jika tiba2 ujan.
dapet info dari www.Gaspol.Org neh . .
- Gunakanlah ban sepeda motor yang baik, dan tidak botak
- Turunkan tekanan ban
- Sediakan selalu mantel atau jas hujan pada jok sepeda motor
- Gunakan helm standar
- Oleskan tembakau pada kaca helm
- Hidupkan lampu depan saat berkendaraan di musim hujan.
moga bermanfaat :)
Keuntungan dari saham (Dividen dan Capital Gain)
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, yang artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham. Atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan kemudian menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan.
Di samping dua keuntungan di atas, maka pemegang saham juga dimungkinkan untuk mendapatkan yang namanya saham bonus (jika ada). Saham bonus merupakan saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang diambil dari agio saham. Agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana.
Selain itu juga mendapat manfaat non-finansial, yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Indeks LQ-45
Indeks LQ-45 pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Februari 1997. Hari dasar untuk perhitungannya adalah 13 Juli 1994 dengan nilai dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar dari Juli 1993 – Juni 1994, hingga terpilih 45 emiten yang meliputi 72 % dari total kapitalisasi pasar dan 72, 5 % dari total nilai transaksi di pasar reguler.
BEJ (Bursa Efek Jakarta) secara rutin memantau perkembangan kinerja komponen saham yang masuk dalam perhitungan Indeks LQ-45. Setiap 3 bulan review pergerakan rangking saham akan digunakan dalam kalkulasi Indeks LQ-45. Penggantian saham akan dilakukan setiap 6 bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus. Apabila terdapat saham yang tidak memenuhi kriteria seleksi Indeks LQ-45, maka saham tersebut akan dikeluarkan dari perhitungan indeks dan diganti dengan saham lain yang memenuhi kriteria.
Untuk dapat masuk dalam pemilihan, suatu saham harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini :
1. Masuk dalam urutan 60 terbesar dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir)
2. Urutan berdasarkan kapitalisasi pasar (rata-rata nilai kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir)
3. Telah tercatat di Bursa Efek selama paling sedikit 3 bulan
4. Kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan, frekuensi dan jumlah hari transaksi di pasar reguler
Pengertian Saham
Sedangkan menurut Jogiyanto (2000), “Saham adalah tanda kepemilikan dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan”.