Rabu, 16 Desember 2009
Kurangnya Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalisme KAP dalam kasus PT Kimia Farma
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Masalah yang terjadi
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.
Salah satu dampak kasus PT Kimia Farma adalah pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan KMK no 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik, juga disertai Bapepam yang mengeluarkan peraturan no VIII.A.2 tentang independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.
Dalam peraturan tersebut diberlakukan larangan rangkap jabatan KAP mulai November 2002. Dengan demikian, KAP dilarang memberikan jasa audit dan konsultasi keuangan lainnya secara bersamaan pada sebuah perusahaan publik. Selain itu, diberlakukan pula pembatasan penugasan audit, yaitu KAP hanya dapat melakukan audit atas sebuah klien paling lama 5 tahun berturut-turut, dimana partnernya paling lama 3 tahun berturut-turut. KAP dan partner baru dapat menerima penugasan audit untuk klien tersebut setelah selama 3 tahun berturut-turut tidak mengaudit perusahaan tersebut.
Comment :
Kasus PT Kimia Farma awal tahun 2002 memang tidak terjadi adanya penyelewangan dari Auditor independent yang melakukan audit pada perusahaan tersebut seperti yang biasanya terjadi dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan para auditor-auditor independent. Pada kasus ini terjadi kecurangan yang dilakukan sendiri oleh dari pihak perusahaan, disini PT Kimia Farma mencatat laba yang lebih tinggi dari yang sebenarnya terjadi dengan tujuan agar nilai saham PT Kimia Farma di bursa tidak anjlok .
Auditor disini telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar audit yang berlaku umum. Walaupun KAP telah melakukan dengan prosedur tetapi KAP belum menerapkan Prinsip etika profesi akuntan yaitu Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, karna ada hal yang tertinggal dalam pemeriksaan, dan ini mengakibatkan penyajian informasi yang salah kepada para pengguna informasi keuangan PT Kimia Farma.
Seperti pernyataan diatas pihak KAP dikenakan sanksi yaitu denda 100 juta rupiah, denda ini diperlukan dan ditujukan agar tidak ada KAP yang melakukan Material Misstatement atau salah saji material yang bisa membuat para pengguna informasi keuangan mengalami kerugian atas informasi yang salah secara material. Dan diharapkan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan diharapkan para auditor independent dapat lebih hati-hati dan lebih teliti lagi dalam mengadakan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diauditnya dan tetap menjaga prinsip-prinsip dan kode etik profesi akuntan independent.
Daftar Pustaka :
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://imanph.wordpress.com/2007/12/12/dampak-financial-number-game/
http://www.infoanda.com/id/link.php?lh=B1INBAAEVwpT
Sabtu, 14 November 2009
tgs
Tugas Remedial Komputer “Adobe Photoshop”
Nama : Gatti Lestari
Kelas : XII Ipa 5
Langkah – langkah dalam Memodifikasi gambar dan teks :
1. Buka Applikasi Adobe Photoshop,
2. Kemudian Klik Menu File, Pilih menu Open, Lalu pilih gambar yang diinginkan,
5. Kemudian untuk menambahkan gambar yang lain kita pilih menu fie, lalu piih open , kemudian pilih gambar yang diinginkan.
6. Piih icon magic wand tool, klik pada gambar sapi , gunakan Ctrl dan Shift untuk merapihkan area gambar sapi yang dipilih. Jika sudah , pada gambar yang sudah diselect tadi pilih menu edit pilih copy, lalu kembali ke gambar yang pertama tadi lalu pilih edit dan klik paste.
7. Kemudiah klik Icon move tool untuk memindahkan gambar sapi ketempat yang diinginkan.
8. Klik file lalu pilih save as, kemudian gambar tersebut di save dengan format JPEG(*.jpg)
9. Buka kembali gambar yang kita save tadi kemudian klik filter lalu pilih distort, pilih menu Diffuse Glow, kemudian atur ukuran Graniness, Glow Amount, dan Clear amount .
10. Lalu pilih OK dan Jadilah gambar yang diinginkan.
Rabu, 28 Oktober 2009
JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
MENDETEKSI KEKELIRUAN, ETIKA PROFESI DAN
PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS
Arleen Herawaty1 dan Yulius Kurnia Susanto2
1Trisakti School of Management, Jl. Kyai Tapa No.20 Grogol, Jakarta 11440
arleen@stietrisakti.ac.id, 2siou_chiang@yahoo.com
ABSTRACT
The aim of this study was to examine the effect of professionalism, auditor’s knowledge for
errors and professional ethics on materiality level judgement in the auditing process of financial
statements. Data were obtained by survey questionnaires, which were completed by accountants who
work at Registered Public Accountants, started from senior up to partner level. Samples were obtained
through convenience sampling. Data were analyzed using multiple regression analysis. The result of this
study showed that professionalism, auditor’s knowledge for errors and professional ethics have
significant and positive influence to materiality level judgement in auditing process of financial
statements.
Keywords: Professionalism, auditor’s knowledge for errors, professional ethics and materiality
level judgement.
Nie dia link asli dari penulisnya dalam bentuk pdf,
download aja yach
http://lpks1.wima.ac.id/pphks/accurate/makalah/AKT14.pdf
Senin, 12 Oktober 2009
Om , Tante da tips buat berkendara saat ujan neh . .
mau bagi bagi tips ada neh buat bikers buat mengantisipasi jika tiba2 ujan.
dapet info dari www.Gaspol.Org neh . .
- Gunakanlah ban sepeda motor yang baik, dan tidak botak
- Turunkan tekanan ban
- Sediakan selalu mantel atau jas hujan pada jok sepeda motor
- Gunakan helm standar
- Oleskan tembakau pada kaca helm
- Hidupkan lampu depan saat berkendaraan di musim hujan.
moga bermanfaat :)
Keuntungan dari saham (Dividen dan Capital Gain)
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, yang artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham. Atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan kemudian menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan.
Di samping dua keuntungan di atas, maka pemegang saham juga dimungkinkan untuk mendapatkan yang namanya saham bonus (jika ada). Saham bonus merupakan saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang diambil dari agio saham. Agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana.
Selain itu juga mendapat manfaat non-finansial, yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Indeks LQ-45
Indeks LQ-45 pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Februari 1997. Hari dasar untuk perhitungannya adalah 13 Juli 1994 dengan nilai dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar dari Juli 1993 – Juni 1994, hingga terpilih 45 emiten yang meliputi 72 % dari total kapitalisasi pasar dan 72, 5 % dari total nilai transaksi di pasar reguler.
BEJ (Bursa Efek Jakarta) secara rutin memantau perkembangan kinerja komponen saham yang masuk dalam perhitungan Indeks LQ-45. Setiap 3 bulan review pergerakan rangking saham akan digunakan dalam kalkulasi Indeks LQ-45. Penggantian saham akan dilakukan setiap 6 bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus. Apabila terdapat saham yang tidak memenuhi kriteria seleksi Indeks LQ-45, maka saham tersebut akan dikeluarkan dari perhitungan indeks dan diganti dengan saham lain yang memenuhi kriteria.
Untuk dapat masuk dalam pemilihan, suatu saham harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini :
1. Masuk dalam urutan 60 terbesar dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir)
2. Urutan berdasarkan kapitalisasi pasar (rata-rata nilai kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir)
3. Telah tercatat di Bursa Efek selama paling sedikit 3 bulan
4. Kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan, frekuensi dan jumlah hari transaksi di pasar reguler
Pengertian Saham
Sedangkan menurut Jogiyanto (2000), “Saham adalah tanda kepemilikan dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan”.
Risiko Investasi Saham
Adapun risiko yang dihadapi adalah:
1. Tidak mendapat dividen, perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan dan mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk membagikan dividen. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian pula, potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
2. Capital Loss, dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian pemodal mengalami capital loss.
3. Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan atau di Delist.
4. Saham didelist dari bursa (Delisting), seperti yang sudah dibahas, risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika perusahaan dikeluarkan dari pencatatan Bursa Efek. Suatu saham perusahaan di delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa.
5. Saham disuspend, risiko lain yang juga mengganggu para pemodal untuk melakukan aktivitasnya, yaitu jika suatu saham di suspend alias dihentikan perdagangannya oleh otoritas Bursa Efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga suspend dicabut.
Pengertian Investasi
Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan dimasa depan. Agar harapan tersebut tercapai, maka sebelum memasuki dunia investasi diperlukan pengetahuan di bidang investasi. Pengetahuan ini penting sebagai pegangan ketika memasuki dunia investasi yang penuh resiko dan ketidakpastian(Abdul Halim,2005:23).
Investasi dapat didefinisikan sebagai berikut (Ahmad, 1996) : “Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang/dana tersebut.”
Sedangkan menurut Kamus Istilah Akuntansi (1999) : Ada beberapa pengertian investasi. Yang pertama investasi disamakan dengan capital asset/aktiva modal. Yang kedua, investasi adalah pengeluaran untuk memperoleh kekayaan, peralatan, dan aktiva modal lainnya yang dapat menghasilkan pendapatan. Yang ketiga adalah surat berharga dari perusahaan lain yang dipegang untuk jangka panjang. Dan yang terakhir adalah surat berharga dari perusahaan lain yang dipegang untuk waktu yang sangat singkat.
Atau bisa juga diartikan dengan penggunaan uang untuk objek-objek tertentu dengan tujuan bahwa nilai objek tersebut selama jangka waktu investasi akan meningkat, paling tidak bertahan dan selama jangka waktu itu pula memberikan hasil secara teratur .
Dari pengertian-pengertian di atas, mungkin dapat disimpulkan bahwa investasi adalah penanaman modal yang dilakukan investor untuk mendapatkan keuntungan..
Pengertian Bursa Efek
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu system keuangan yang terorganisisr, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantar dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang berdar (Sunariyah, 1998). Definisi lain tentang pasar modal di Indonesia yang tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Pasar Modal No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, menyebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan efek.
Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lloyd, 1976:5), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta(ISOL, 2006). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Sabtu, 10 Oktober 2009
kehebatan sang UG
kampus E, kampus G, kampus D, kampus H,
pasti kenalkahn ma istilah istilah itu . .
btw, mahasiswa gunadarma bangga gk seh kuliah di kampus gunadarma sekarang,,
klo gw seh bangga , kenapa ?
neh klo lo pada mau tau , karna pas gw liat peringkat UG di Rangking Web University by Country pringkat gunadarma masih diatas beberapa universitas NEGRI yang pengen lo masukin waktu SPMB . .
UG ada diperingkat 1126 emang seh gak sepuluh besar atau seratus besar, tapi liad dund dibwahnya masih ada IPB, UNDIP, UNPAD , UNILA, USU, dll . Airlangga, UKI, Budi Luhur, Paramadina, Mercu Buana, STT telkom masih dibawah GUNADARMA . .
gk percaya,,
neh lo cekidot sendiri aje " http://www.webometrics.info/rank_by_country.asp?country=id&zoom_highlight=%22universitas+islam+indonesia%22 "
hhaa mangstabb khan . ..
akuntan : terima gk yach ?
Di Indonesia sering seseorang dengan jabatan yang lbih rendah memberikan bingkisan atau pun PARSEL kepada seseorang dengan pangkat diatasnya ,,
jika kita pikirkan dengan akal sehat yang tidak kotor, mungkin sah-sah saja seseorang memberikan bingkisan kepada orang lain, sebagai pemanis dalam bersilaturahmi . .
nah tapi lain halnya kalau bingkisan itu berubah niat bukan lagi pemanis silaturahmi tapi menjadi awal untuk melakukan tindak korupsi . .
Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima parsel jelas dilarang.
sebagaimana ditentukan dalam undang undang,
yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian
dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.
dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur
hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp
satu miliar.
tapi itu khan untuk para penyelenggara negara tapi bagaiman dengar para auditor ?
jadi seperti yang saya katakan diatas tadi semua kembali ke niat,,
tapi ini saran, daripada kita terkena fitnah dan kita terjebak dalam praktek korupsi yang abstrak lbih baik tidak menerima parsel dari klien kita . .
8 KAP yang dibekukan
keputusan ini menyebabkan beberapa KAP diindonesia dihentikan sementara aktivitasnya di dunia akuntan public Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) .
berikut adalah 8 KAP yang dibekukan oleh mentri keuangan Sri Mulyani :
- AP Drs. Basyiruddin Nur
- AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
- AP Drs. Dadi Muchidin
- KAP Drs. Dadi Muchidin
- KAP Matias Zakaria
- KAP Drs.Soejono
- KAP Drs. Abdul Azis B
- dan KAP Drs. M. Isjwara
Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.loh koq blog gw ilang yach , , ,
nah gw otak atik , gw bolak balik ampe balik kebolak(kaya lagu bang igor) nah akhirnya dapet dah tu username and password yang baru , ,
gw coba lah masuh ke blogger,, masih rada ribet juga tuh masih ada salah2nya . .
nah bsok harinya yaitu skrang neh gw buka lagi bloggernya bisa masuk,,
tapi anehnya postingan gw seblumpnnya gak ada (http://chianvicasson.blogspot.com/) maksudya gk ada dientrinya,,
gk tau deh itu knpa , ,
bagi2 info dund buat yang ngerti,,
baru neh bikin blogger ma g mailnya,,