Senin, 12 Oktober 2009

Pengertian Pasar Modal

Pengertian klasik pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga sperti saham, obligasi, dan sekuritas efek . Sebagai salah satu pelaku ekonomi maka aspek memperoleh keuntungan yang optimal adalah tujuan yang menjiwai pasar modal sebagai lemabaga jual beli efek. Aliran baru, pasar modal sebagai wahana untuk menghimpun dana guna pembiayaan pembangunan yang merupakan wujud nyata peran seta masyarakat(Pramono,1997:132).

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu system keuangan yang terorganisisr, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantar dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang berdar (Sunariyah, 1998). Definisi lain tentang pasar modal di Indonesia yang tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Pasar Modal No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, menyebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan efek.


Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lloyd, 1976
:5), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta
(ISOL, 2006). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar