Sabtu, 10 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan

peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008,
keputusan ini menyebabkan beberapa KAP diindonesia dihentikan sementara aktivitasnya di dunia akuntan public Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) .
berikut adalah 8 KAP yang dibekukan oleh mentri keuangan Sri Mulyani :
  1. AP Drs. Basyiruddin Nur
  2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
  3. AP Drs. Dadi Muchidin
  4. KAP Drs. Dadi Muchidin
  5. KAP Matias Zakaria
  6. KAP Drs.Soejono
  7. KAP Drs. Abdul Azis B
  8. dan KAP Drs. M. Isjwara

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar