Sabtu, 10 Oktober 2009

akuntan : terima gk yach ?

PARSEL

Di Indonesia sering seseorang dengan jabatan yang lbih rendah memberikan bingkisan atau pun PARSEL kepada seseorang dengan pangkat diatasnya ,,
jika kita pikirkan dengan akal sehat yang tidak kotor, mungkin sah-sah saja seseorang memberikan bingkisan kepada orang lain, sebagai pemanis dalam bersilaturahmi . .
nah tapi lain halnya kalau bingkisan itu berubah niat bukan lagi pemanis silaturahmi tapi menjadi awal untuk melakukan tindak korupsi . .

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima parsel jelas dilarang.
sebagaimana ditentukan dalam undang undang,
yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian
dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.
dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur
hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp
satu miliar.

tapi itu khan untuk para penyelenggara negara tapi bagaiman dengar para auditor ?
jadi seperti yang saya katakan diatas tadi semua kembali ke niat,,
tapi ini saran, daripada kita terkena fitnah dan kita terjebak dalam praktek korupsi yang abstrak lbih baik tidak menerima parsel dari klien kita . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar